Pengurusan Visa On Arrival di Bandara | WISESATRAVEL.COM

Pengurusan Visa On Arrival di Bandara

Selain harus mempunyai Paspor sobat traveler yang akan mengunjungi satu negara juga harus memiliki dokumen izin masuk atau biasa di sebut visa. Dokumen izin masuk ke satu negara atau Visa bisa diperoleh secara langsung pada saat berada di perbatasan sebuah negara atau di bandara negara yang kita tuju, visa jenis ini disebut sebagai Visa On Arrival (VoA). Untuk pengurusan Visa On Arrival tidak perlu mengurus di negara asal, bisa langsung diurus pada saat kita sampai di bandara negara tujuan dengan menuju counter yang bertuliskan Visa On Arrival atau di perbatasan negara yang kita tuju, prosesnya cukup mudah yang jelas akan ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan seperti berapa lama akan tinggal, di hotel apa anda menginap atau alamat tinggal selama di negara sana, setelah semua proses tersebut dilalui selanjutnya anda diharuskan membayar sejumlah uang yang besarnya berbeda-beda tergantung kepada kebijakan masing-masing negara.  Visa On Arrival biasa berlaku untuk kunjungan singkat seperti liburan atau kunjungan sosial.

Negara kita adalah salah satu negara yang menerapkan layanan Visa On Arrival (VoA) bagi warga negara asing yang akan berkunjung. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival bagi warga asing yang akan masuk ke Indonesia yaitu dengan  menggunakan paspor kebangsaan yang masih mempunyai masa berlaku minimal 6 bulan, pengunjung atau warga negara asing tidak terdaftar dalam daftar pencarian atau daftar penangkalan, selanjutnya diharuskan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekitar US $ 35 atau kurang lebih Rp. 350.000,-. Bila semua syarat telah dipenuhi sobat traveler dari luar negeri yang akan berkunjung ke Indonesia akan diberikan Visa On Arrival dengan cara memberikan cap atau stiker pada paspor yang sah dan masih berlaku. Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 hari, dengan ketentuan dapat diperpanjang izin keimigrasiannya kembali paling lama untuk 30 hari dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya sesuai dengan undang-undang keimigrasian di Indonesia.
 
Pengurusan Visa On Arrival di Bandara

Pengurusan Visa On Arrival dapat dilakukan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia di 20 bandara yang tersebar di Indonesia, diantaranya Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Kuala Namu (Medan), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Adisucipto (Yogyakarta), Bandara Sultan Hasanuddin (Makasar), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Supadio (Pontianak), dan lain sebagainya. Pemerintah membuat kebijakan untuk beberapa negara yang warganya bisa mengurus Visa On Arrival di Bandara-bandara Indonesia, diantaranya adalah warga negara dari negara Australia, Amerika, Belanda, Jepang, Afrika Selatan, Argentina, Aljazair/Algeria, Perancis, Jerman, India, Bahrain, Kanada, Korea Selatan, Checo, Portugal, Inggris, Mesir, Tiongkok, Swiss, Spanyol, Austria dan lain-lain.

Bagi sobat traveler yang akan berkunjung ke luar negeri tidak perlu berkecil hati, karena ada banyak negara diluar sana yang membebaskan Visa serta memberikan kemudahan Visa On Arrival bagi traveler dari Indonesia. Negara-negara yag membebaskan Visa bagi warga Indonesia diantaranya Yordania, Oman, Srilanka, Maladewa, Laos, Macau, Timor Leste, Tanzania, Maroko, Turki, Peru, Kolombia, Chili dan masih banyak negara lainnya. Kemanapun sobat traveler akan pergi ke luar negeri sudah seharusnya menghormati budaya dan kebiasaan dari negara yang akan kita kunjungi, selamat traveling keluar negari, dan nikmati segala sensasinya.

0 Response to "Pengurusan Visa On Arrival di Bandara"

Posting Komentar