Keindahan Gunung Semeru masih menjadi primadona bagi kalangan pendaki gunung, terutama di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Gunung Semeru memang memiliki panorama dan keindahan yang menakjubkan, siapapun yang pernah mengunjungi Semeru tentu berkeinginan kembali kesana lagi, lagi dan lagi. Sehingga tidak heran gunung Semeru sangat ramai dikunjungi oleh pendaki dari berbagai daerah, dan pengunjung mancanegara yang berkeinginan menikmati dan melihat keindahan gunung Semeru secara langsung. Bagi anda yang mempunyai rencana mendaki gunung Semeru ada baiknya mengetahui beberapa persyaratan yang telah di tentukan dan ditetapkan untuk mendaki gunung ini, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang berkeinginan mendaki ke gunung Semeru :
1. Bagi yang berkeinginan mendaki Gunung Semeru usia yang diperbolehkan untuk mendaki adalah minimal 10 tahun.
2. Setiap pendaki baik perorangan atau kelompok diwajibkan mengisi form surat ijin pendakian yang telah disediakan oleh pengelola dengan dibubuhi materai Rp. 6.000.
3. Bagi setiap pendaki yang berkeinginan mendaki Gunung Semeru diharuskan menyediakan fotocopy identitas diri yang masih berlaku, bisa KTP/SIM/Katu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Paspor.
4. Untuk pendaki lokal yang berkeinginan mendaki Gunung Semeru dikenakan biaya tiket masuk lokasi sebesar Rp. 10.000,- per orang dan pendaki asing/ wisatawan asing dikenakan biaya masuk sebesar 72.500 per orang.
5. Bagi pendaki yang mempunyai usia dibawah atau kurang dari 17 tahun selain menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku, diharuskan membuat surat ijin tertulis dari orang tua/ wali yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dan menyertakan fotocopy KTP/ identitas lain orang tua/wali yang masih berlaku.
6. Bagi pendaki yang berkeinginan mendaki Gunung Semeru harus menunjukkan dan meyediakan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7. Bagi pendaki perorangan akan diberikan 1 (satu) surat ijin pendakian.
Untuk pendaki kelompok jumlah anggota minimal adalah 3 (tiga) orang.
Untuk pendaki kelompok jumlah anggota minimal adalah 3 (tiga) orang.
8. Dalam satu kelompok pendakian harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggung jawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya.
9. Bagi setiap aktifitas pendakian di kawasan TNBTS disarankan untuk didampingi oleh pemandu yang disertifikasi oleh Balai Besar TNBTS.
10. Aktifitas pendakian diberikan batas waktu 3 x 24 jam, bila pendakian melebihi batas waktu akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu/orang/hari untuk wisatawan lokal dan Rp 72.500 untuk pendaki asing atau turis asing.
Semua peraturan yang telah ditetapkan pada dasarnya sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, dan sebagai langkah tertib administrasi mengingat semakin banyaknya peminat atau pendaki yang berkeinginan mengunjungi Gunung Semeru. Namun hal terpenting sebelum mendaki gunung, entah itu gunung Semeru atau gunung-gunung lain di Indonesia adalah harus mempersiapkan fisik dan mental, karena mendaki gunung bukan olah raga atau rekreasi biasa, tetapi olahraga atau rekreasi yang ekstrem dan menantang sehingga dibutuhkan kondisi fisik dan mental yang prima untuk melakukannya. Selamat mendaki dan selalu utamakan keselamatan anda
.
0 Response to "Persyaratan Mendaki Gunung Semeru"
Posting Komentar